Dapat Giliran Pertama, Siaran TV Analog di 3 Kabupaten di NTT akan Dimatikan Besok Malam

ilustrasi tv
ilustrasi tv

EXPONTT.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan migrasi siaran TV analog (analog switch off/ASO) tahap pertama akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 30 April 2022.

Johnny menyebut, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran yang diterjemahkan secara teknis dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 April 2022 jam 24.00 atau besok malam,” kata Johnny dalam konferensi pers Kick Off ASO Tahap I di kanal YouTube KemKominfo TV, Jumat 29 April 2022 dilansir dari alinea.id.

Baca juga:Kejari Kabupaten Kupang Tetapkan Direktur PDAM Kota Kupang Tersangka Kasus Korupsi

Menkominfo mengungkapkan, dalam rangka menyukseskan program tersebut, kesiapan pembangunan infrastruktur multipleks untuk tahap pertama telah siap digunakan di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

Meski begitu, untuk penghentian permanen siaran analog tahap II dan tahap II dijadwalakan pada tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022 mendatang.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

Johnny menambahkan, masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks yang dilakukan oleh atau diambil alih tugas oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan TVRI.

Baca juga:Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

“TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur multipleks sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur. Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks,” pungkasnya

Baca juga:  OJK: Keuangan Perbankan di Provinsi NTT Tumbuh Positif di Tahun 2024

Menkominfo menambahkan, ASO tahap I akan dimulai dari 3 wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan 8 kabupaten/kota.

Di Provinsi Riau yakni di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti untuk wilayah siaran Riau 4.

Kemudian di wilayah siaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di 3 kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.

Baca juga:Sempat Buron, 1 Lagi Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel di Kupang Ditangkap Polisi