EXPONTT.COM, KUPANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ikut buka suara terkait putusan sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di pantai Pede, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat yang telah dibangun Hotel Plago oleh PT SIM.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 3 April 2024 lalu, hakim ketua Sarlota Marselina Suek menyampaikan bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut dan empat terdakwa divonis bebas murni.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya.
Baca juga: Tanggapi Kasus PT SIM, Kadin NTT Nilai Pemerintah Tidak Dukung Investor
Ketua Apindo Provinsi NTT, Bobby Pitoby mengatakan, para investor utamanya memerlukan kepastian hukum agar investor lebih nyaman dan aman untuk berinvestasi.
“Sangat disayangkan karena setelah investor berinvestasi, lalu di kemudian hari terjadi masalah hukum, seperti kasus Plago. Karena pastinya sebelum berinvestasi, investor sudah mengurus semua izin-izin terkait tetapi pada akhirnya terjadi masalah,” ujarnya, Sabtu, 6 April 2024.
Apindo NTT, lanjut Bobby, sangat menyayangkan kasus yang dialami PT SIM yang dalam kasus ini merupakan investor, karena sangat membuat investasi di NTT tidak diminati, karena tidak ada kepastian hukum di NTT.
Dirinya juga menyampaikan catatan untuk Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota, agar sebelum mengeluarkan izin, pemerintah memeriksa semua legalitas, status kepemilikan lahan dan hal lainnya. Jika semua sudah memenuhi, barulah bisa dipegang oleh investor sebagai pegangan untuk berinvestasi di NTT.
“Jangan sampai izin-izin sudah keluar lalu di kemudian hari malah terjadi masalah, itu kan menjadi hambatan bagi investor itu sendiri. Kita menyarankan kepada pemerintah agar hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi,” jelasnya.
Dengan kejadian Hotel Plago, tambah Bobbi, sangat berdampak pada nilai tawar NTT di mata para investor.(*)
Baca juga: Pejabat Pemprov NTT yang PHK PT SIM Harus Diperiksa