EXPONTT.COM, KUPANG – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam gunakan gadget atau gawai.
Hal itu disampaikannya merespon maraknya tindak pidana jasa keuangan yang kebanyakan bermula dari aplikasi-aplikasi jasa keuangan yang mudah diunduh dari gadget, mulai dari pinjaman online atau daring, arisan online, hingga koprasi simpan pinjam harian online.
Menurutnya, pemahaman regulasi atau aturan hukum juga penting disadari masyarakat sebelum menggunakan aplikasi jasa keuangan di gadget.
“Pinjaman online dan lain-lain itu kan ada di gadget, kita (kepolisian) tidak bisa awasi, untuk itu perlu masyarakat dapat pencerahan tentang gadget yang kita punya, karena tawaran-tawaran (pinjaman jasa keuangan) ada disitu,” jelasnya, saat konferensi pers dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi NTT yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Untuk itu, dirinya berharap seluruh masyarakat juga bisa memahami aturan jasa keuangan terutama terkait pinjaman online dan lainnya.
“Saya imbau, seluruh masyarakat mari tetap waspada, pintar dan waras bergadget, karena gadget ada baiknya namun banyak sisi negatifnya,” tuturnya.
Baca juga: Kejati NTT Bebaskan Masyarakat Kota Kupang dari Kecemasan
Sementara itu Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, menyebut, memang terdapat sejumlah aplikasi online jasa keuangan yang telah terdaftar di OJK dan legal.
Meski begitu, lanjutnya, masyarakat harus jeli dan teliti sebelum menggunakan aplikasi jasa keuangan tersebut karena terdapat oknum nakal yang memanfaatkan legalitas aplikasi lainnya untuk keuntungan sendiri.
“Misalnya, aplikasi ‘UangCepat’ sudah legal dan terdaftar di OJK, namun ada oknum yang manfaatkan dengan buat aplikasi lainnya dengan nama yang mirip, misalnya ‘UangCepat.idn’. Ini kan berbeda, ini yang memerlukan kejelian dan kewaspadaan masyarakat,” jelasnya.
Japarmen juga mengatakan OJK NTT terus melakukan sosialisasi terkait tindak pidana jasa keuangan di daerah-daerah di seluruh wilayah NTT, hingga daerah terluar.♦gor
Baca juga: Menakar Efektivitas Kurikulum Nasional