EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam rangka mempererat sinergitas antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dan Asipidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan itu digelar di Aston Kupang Hotel, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat, Tongam Lumban Tobing, dalam kesempatannya, mengatakan, saat ini terdapat perluasan dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Tidak hanya dalam bidang perbankan, pasar modal, pensiun dan pembiayaan.
Baca juga: Jonas Salean-Alo Sukardan, Koalisi Mengerucut ke Golkar-PAN
“Ada beberapa tindak pidana yang dulunya tindak pidana umum, saat ini menjadi tindak pidana jasa keuangan. Misalnya, kegiatan perusahaan pembiayaan atau multi finance, usaha gadai, pinjaman online dulunya masuk dipidana umum, namun sekarang masuk undang-undang dan menjadi tindak pidana jasa keuangan,” jelasnya.
Dirinya menyebut saat ini OJK memilki satu tim penyidik untuk penanganan tindak pidana jasa keuangan yang teridiri dari OJK, kepolisian dan kejaksaan.
Tongam mengaku OJK tak bisa bekerja sendiri dalam hal penanganan tindak pidana jasa keuangan. Untuk itu dirinya berharap koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan OJK bisa sinergi hingga tingkat daerah.
Baca juga: Kejati NTT Bebaskan Masyarakat Kota Kupang dari Kecemasan
“Koordinasi ini yang akan kita bangun terus, sehingga kita bisa membangun sektor jasa keuangan yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Selain di NTT, sosialisasi serupa juga dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia lainnya.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menggarisbawahi pentingnya sosialisasi ini, dimana peraturan sangat perlu untuk dipahami seluruh elemen dan juga masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang kini semakin mudah dijangkau dengan menggunakan gadget.
Baca juga: BPS: Makanan, Minuman dan Rokok Jadi Penyumbang Inflasi NTT Bulan Mei 2024
“Karena yang penting itu pemahaman. Memahami regulasinya seperti apa dan mengetahui langkah apa yang dilakukan jika terkena persoalan jasa keuangan,” tambahnya.
Asipidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, mengatakan, sinergitas dalam pidana sektor keuangan sangat penting bagi penyelesaian setiap persoalan, sehingga apa yang dikerjakan penyidik pada kasus-kasus jasa keuangan bisa terarah dengan koordinasi yang dibangun bersama.
Dirinya berharap semua elemen yang terlibat dalam pidana sektor keuangan bisa memiliki pemahaman dan kesamaan persepsi.
“Jadi sinergitas dapat terwujud dari sosialisasi ini dengan pertama memiliki pemahaman hingga memiliki persepsi yang sama,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: 6 Balon Gubernur dan Wagub NTT Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB