Hendak Dirudapaksa Saat Sedang Cari Kayu Bakar, Gadis di Soe Bunuh Pelaku

EXPONTT.COM – B harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan karena diduga membunuh. Gadis 16 tahun ini diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Menurut pengakuannya, B terpaksa membunuh karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim. NB pun memukul B karena menolak keinginannya. Saat itu keduanya bertemu di hutan ketika sedang mencari kayu bakar.

B yang membela diri pun akhirnya membunuh NB dan meninggalkan mayat korban di hutan. Mayat NB yang merupakan warga Kecamatan Kualin , Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan, Kamis (11/2).

Polisi yang melakukan olah TKP dan penyelidikan penemuan mayat tersebut menaruh curiga kepada B.

Liga Champions: Hadapi Porto, Pirlo Siapkan Tandem Untuk Ronaldo

Liga Champions: RB Leipzig vs Liverpool, Hancur Karena Kesalahan Sendiri

Review Liga Champions: PSG Hancurkan Barcelona Di Camp Nou

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB. Polisi pun akhirnya membekuk wanita bawah umur itu di kediamannya.

B pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

“Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurut jenderal bintang dua ini, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

“Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilanlah yang nantinya memberikan putusan terbaik,” katanya.
(DIAN TIMUR)