EXPONTT.COM – MT alias Magdalena, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban investasi bodong dari trading emas sebuah aplikasi yang bernama NIA.
Melansir pos-kupang.com, dirinya mengaku mengalami kerugian mencapai Rp.600 juta selama mengikuti investasi emas selama tiga bulan dalam tahun 2021.
Magdalena menuturkan, dirinya awalnya diajak seorang teman untuk mengikuti aplikasi NIA untuk berinvestasi emas yang diklaim memiliki cara yang mudah dan menawarkan kuntungan yang menggiurkan.
Baca juga: Inspektorat Kota Kupang Dalami Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang
“Saya diajak mengikuti investasi emas dengan iming-iming akan mendapatkan profit/keuntungan hasil investasi setiap minggu tanpa melalui kerja keras,” ungkap Magdalena, Minggu 10 April 2022.
Teman yang mengajak Magdalena bergabung dengan NIA mengatakan, trading emas yang diikutinya tersebut berlokasi di luar negeri Australia sedangkan penampungan emas berada di Malaysia.
“Setelah mendapat penjelasan itu, saya tergiur untuk mengikuti investasi emas,” ungkap Magdalena.
Baca juga: Nakes di Kota Kupang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Tambahan Penghasilan
Bahkan teman dari Magdalena yang membuat akun miliknya kemudian investasi emas kemudian melakukan penyetoran yang mulai berjalan selama tiga bulan.
Magadalena mengungkapkan, temannya memberikan testimoni untuk meyakinkan dirinya bahwa telah mendapatkan banyak uang dari investasi emas yang ditekuni selama lebih dari setahun.
“Menurut pengalaman teman saya sudah menjadi member dari investasi emas tersebut serta memanen uang puluhan juta rupiah setiap minggu, sehingga saya tetap mempercayainya,” tambah Magdalena.
Tiga bulan lamanya, tepatnya pada tanggal 2 Jani 2019, Magdalena mengecek akun trading emas miliknya akan tetapi statusnya trading lost (upnormal trading) alias aplikasinya tidak dikenali sedangkan jumlah uang yang telah diinvestasikan telah mencapai sekitar Rp 600 juta untuk investasi emas tersebut.
Setelah itu Magdalena berusaha melakukan komplain terhadap perusahaan investasi bersangkutan yang berjanji akan melakukan komplain atau ganti rugi.
“Saya menunggu ganti rugi dari perusahaan investasi tersebut, akan tetapi tidak ada itikad baik sehingga saya meminta bantuan kuasa hukum Fransisco Bessi membantu kasus itu kemudian membuat laporan ke Polda NTT,” ujar Magdalena.
Baca juga: Tokoh Adat Gelar Ritual Penguburan Paus yang Terdampar di Sabu Raijua
Sudah dilaporkan ke Polisi
Terpisah, Fransisco Bessi sekaligus kuasa hukum dari Magdalena mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi : LP/B/03/I/2021/ SPKT, perihal peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
“Kami telah melaporkan kasus trading yang menimpa Magdalena ke Polda NTT dengan melaporkan oknum yang terlibat serta nilai kerugian yang dialami oleh klien Magdalena,” jelas Fransisco.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Alor Tikam Temannya Usai Mabuk dari Tempat Melayat
Pihaknya menambahkan, saat ini banyak aplikasi trading di Indonesia yang telah ada tersangka dan mendapat sorotan publik bahkan di NTT, banyak jenis aplikasi trading juga sudah masuk namun para pihak yang menjadi korban belum berani membuka suara karena alasan malu atau pertimbangan lain.
“Masih banyak yang belum berani mengungkapkan kasus trading yang menimpanya, sehingga melalui kasus yang dialami oleh ibu Magdalena dapat meningkatkan kesadaran hukum dari para korban kasus trading agar berani melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Fransisco.
Pihaknya juga meminta kepada penyidik dan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengawasi berbagai bentuk aplikasi trading yang menawarkan investasi menguntungkan untuk menipu masyarakat.
♦grb








