Kronologi Pemuda di Alor Tikam Temannya Usai Mabuk dari Tempat Melayat

alor
pelaku (kiri), korban (kanan) / foto: digtara.com

EXPONTT.COM – Matias Robinson Malaikaril (22), seorang pemuda warga Sawarana Dusun lI, Desa Elok, Kecamatan Alar Timur, Kabupaten Alor, NTT, harus berurusan dengan polisi usai dirinya menikam temannya dengan anak panah hingga tewas.

Melansir digtara.com, Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu 9 April 2022, di Watatku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Sementara korban penikaman yakni Yermia Royan Manilang (28), warga Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Baca juga: Polisi Temukan Aktivitas Pemalakan di Lokasi Wilayah Pantai Kelapa Lima

Kronologi

Kejadian bermula pada Jumat 8 April 2022 malam, korban dan pelaku datang melayat di Rumah Anus Hingmadi di wilayah Watatuku, kelurahan Welai Timur, kecamatan Teluk Mutiara.

Kemudian pemilik rumah membelikan miras jenis sopi untuk dikonsumsi orang-orang yang datang melayat.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dukung Perayaan Nyepi yang Akan Digelar PHDI 

Mereka minum miras di rumah duka hingga pada Sabtu 9 April 2022 pagi.

Sekitar 06.00 WITA, korban dan pelaku bersama beberapa rekannya memutuskan untuk membubarkan diri dan pulang.

Baca juga: Tokoh Adat Gelar Ritual Penguburan Paus yang Terdampar di Sabu Raijua

Namun mereka masih singgah untuk duduk sebentar di halaman depan rumah milik Frengki Otemusu.

Pelaku, korban dan beberapa rekannya masih mengobrol disitu.

Tak berapa lama kemudian, pelaku Matias bertengkar mulut dengan korban Yermia.

Adu mulut berubah menjadi adu jotos antara keduanya.

Baca juga: Pria di Flotim tega Bunuh Kakak Kandung, Keluarga Klaim Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Teman-teman pelaku dan korban yang ada disitu kemudian melerai hingga mereka berhenti saling pukul dan kembali duduk.

Baca juga:  Komisi II DPRD Kota Kupang Kecewa Tak Dilibatkan Dalam Pelaksanaan Pasar Murah

Setelah itu, pelaku memutuskan untuk pulang ke rumahnya dan tidur. Namun selang beberapa saat, pelaku mendengar keributan di sekitar rumah.

Entah apa yang membuatnya emosi, pelaku kemudian mengambil mata anak panah dan kembali ke tempat kejadian, depan rumah Frengki Otemusu. Disana pelaku melihat korban.

Keduanya kembali terlibat perkelahian, namun kali ini pelaku menggunakan anak panah yang sudah ia bawa dari rumah.

Baca juga: Nakes di Kota Kupang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Tambahan Penghasilan

Pelaku langsung mengayunkan mata anak panah itu menggunakan tangan kirinya.

Ia menikam korban sebanyak dua kali yang mengarah ke leher bagian kanan korban dan bagian rusuk kanan korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Baca juga:  Jadwal 16 Besar Liga 4 NTT ETMC XXXIII: PSN Ngada vs Perse Ende, Bintang Timur Atambua vs PSKN Kefa

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit umum daerah Kalabahi. Namun ketika sampai di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.

Pasca menerima laporan kasus ini, aparat kepolisian Polres Alor ke lokasi kejadian.

Baca juga: Nakes di Kota Kupang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Tambahan Penghasilan

“Kita buat permintaan visum et repertum dan melakukan olah TKP serta mencari barang bukti,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Sabtu 9 April 2022.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan hingga 20 hari kedepan,” tandas Ari.

Baca juga: Tokoh Adat Gelar Ritual Penguburan Paus yang Terdampar di Sabu Raijua