Sempat Buron, 1 Lagi Pelaku Rudapaksa Gadis Difabel di Kupang Ditangkap Polisi

EXPONTT.COM – NT alias Niko (24) warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, yang merupakan salah satu dari tiga pelaku rudapaksa pada seorang gadis difabel ditangkap aparat polres Kupang pada Kamis 28 April 2022 dini hari.

Niko ditangkap di dalam rumahnya yang terletak di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dilansir dari digtara.com, Penangkapan dilakukan tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Baca juga:Nama Ira Ua Masuk Dalam Dakwaan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Saat dilakukan penangkapan, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya. Niko sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan benda tajam.

Polisi pun terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi Niko timah panas di betis kirinya.

Baca juga:  NasDem NTT Sampaikan Pernyataan Sikap Tanggapi “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”

Niko kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk diberikan tindakan medis.

Baca juga: Jelang Hari Raya, BPOM Kupang Temukan Minyak Goreng Tanpa Izin Edar

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Kamis 28 April 2022, membenarkan penangkapan ini.

Kapolres menyebutkan, petugas melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan.

“(Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Baca juga:Video Viral, Pria di Kupang Marahi 2 Oknum Polisi Karena Terlalu Sering Lakukan Tilang

2 Pelaku lain ditangkap lebih dulu

Sebelumnya, dua pelaku sudah terlebih dulu di bekuk oleh aparat Polres Kupang.

Kedua pelaku yakni DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dibekuk anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota Buser serta anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban.

Baca juga:  Gubernur NTT Periksa Pajak dan Kelaikan Kendaraan Dinas

Dua pelaku DT dan ZT ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, pada Minggu 24 April 2022 dini hari.

Baca juga: Untuk Keseimbangan Politik di NTT, Domu Warandoy Pantas Dicalonkan Sebagai Sekda

Tersangka DT ditangkap saat dirinya sedang tidur di rumahnya. Sedangkan ZT diamankan di dalam kebun milik kakaknya yang berjarak 1 kilometer dari rumahnya.

Saat diamankan keduanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Ketiganya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang tega merudpaksa seorang gadis difabel berinisial E (22).

Baca juga: Randy Badjideh Akan Disidang 11 Mei, Peran Sang Istri Akan Terungkap di Pengadilan

Kronologi kasus

kejadian bermula saat korban hendak pulang usai memanen jagung di kebun milik orangtuanya.

Korban bertemu dengan ketiga pelaku di jalan pulang. Tanpa banyak bicara, ketiga pelaku langsung menyeret korban ke hutan yang tak jauh dari kebun.

Baca juga:  NasDem NTT Sampaikan Pernyataan Sikap Tanggapi “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”

Kedua tangan korban diikat pada dahan pohon dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih, mata korban juga ditutup dengan pakaian dalam milik korban. Kemudian mereka mulai melakukan aksi bejatnya.

Baca juga:Wisatawan yang Hendak Kunjungi Taman Nasional Komodo Wajib Tunjukan Surat Sehat

“Setelah memerkosa korban, ketiga pelaku lalu kabur. Sedangkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat,” kata  Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, Senin 25 April 2022 malam.

Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dari ikatan dengan berusaha dengan susah payah mematahkan dahan pohon tempat dirinya terikat dan berhasil pulang ke rumah.

Disaat yang bersamaan, paman korban menemukan korban yang kesakitan usai mengalami hal itu.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Kupang,dan tercatat sebagai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Baca juga:Jelang Hari Raya, BPOM Kupang Temukan Minyak Goreng Tanpa Izin Edar