EXPONTT.COM – FH, pria warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menelan pil pahit karena sang istri AA (21) warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang baru sehari dinikahinya kabur bersama mantan kekasih.
FH dan AA sebelumnya melangsungkan pernikahan pada Minggu 25 Juni 2023.
Setelah polisi turun tangan, AA yang telah kabur kurang lebih dua pekan, pada Jumat 7 Juli 2023 terdeteksi kabur ke Bandung bersama mantan pacarnya.
Baca juga:Kakek di Ende Cabuli Gadis Dibawah Umur Berbulan Bulan Hingga Korban Hamil
“Keberadaan saudari AA berada di Bandung bersama mantan pacarnya yang ada di Jakarta dan baru kembali ke rumahnya di Rancabungur pada Sabtu, 8 Juli 2023,” ujar Hartanto, Minggu 9 Juli 2023.
Hartanto menuturkan, menurut pengakuan sang suami FH, AA pertama meninggalkan rumah dengan alasan ingin mengambil pesanan ayam geprek di ujung jalan rumahnya dari jasa ojek online.
“Itu sekitar pukul 17.00 WIB dan dinyatakan menghilang sejak saat itu, kemudian suami melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur,” terangnya.
Baca juga: Perolehan Laba Bank NTT tahun 2023 memburuk
Setelahnya, seminggu kemudian tepatnya pada 4 Juli 2023, AA sempat menghubungi ibu kandungya melalui pesan WA dan memberi kabar bahwa dirinya dalam keadaan baik, ia juga meminta agar tidak mengkhawatirkan keadaannya.
Setelahnya, keluarga kesulitan menghubungi AA karena nomor AA tidak aktif lagi.
Polisi kemudian mendeteksi keberadaan AA dan menemukan AA berada di Bandung.
Baca juga:ESI NTT Resmi Buka Pendaftaran Gubernur Cup NTT E-Sport Season 3, Catat Tanggalnya
Hartanto menyebutkan, setelah AA dipulangkan ke rumah, pihak FH dan AA melakukan mediasi.
FH menyatakan akan menceraikan AA dan mengembalikan kepada orang tuanya, FH juga meminta AA dinikahkan dengan mantan kekasihnya.
Selain itu, pihak FH dan AA sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik dengan kekeluargaan tanpa tuntutan hukum di kemudian hari.
“Hal tersebut sepakati dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi, baik kedua orang tua maupun perangkat desa,” pungkasnya.
Baca juga: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTT Segera Buka Pos Imigrasi di 4 Kabupaten
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
sumber: digtara.com







