Para pelaku diketahui menyetubuhi paksa korban di waktu dan tempat yang berbeda. “Ada yang dilakukan lima orang, ada yang dilakukan 10 orang, ada yang satu orang dan ada yang dua orang,” katanya.
“Jadi para pelaku anggap ini biasa dan tidak merasa bersalah, karena korban memang sering ada di lingkungan mereka, jadi saat mereka ingin mereka lakukan saja,” tambahnya.
Korban diketahui tidak memiliki keluarga di Kota Kupang dan datang ke Kupang untuk merantau mencari kerja.
Baca juga:Dorong Pemulihan Ekologi di Momen Pemilu 2024, SIEJ Beri Rekomendasi Pada KPU, Bawaslu dan Parpol
Jemy Noke menyebut total jumlah pelaku sebanyak 13 orang dan baru tertangkap tujuh orang. Identitas tujuh orang pelaku yang diamankan tersebut, yaitu OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, MT alias Mitro.
Para pelaku diketahui bekerja sebagai tambal ban dan penjual buah di seputaran Oesapa dan berasal dari Kabupaten Kupang.
Para pelaku, lanjut Kapolsek Kelapa Lima diancam dengan pasal persetubuhan dan pencabulan serta Undang-Undang Perlindugan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:Dana Pokir DPRD NTT Baru Direalisasikan 2024
Ia juga menghimbau para warga yang melihat para pemuda berkumpul bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian atau melalui nomor 110.
Saat ini korban sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara Kupang dengan pendampinah psikiater dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).♦gor
Baca juga: Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News







