Kuasa Hukum PT SIM Bantah Keterangan Sony Libing Soal Tak Bayar Kontribusi ke Pemprov NTT

Kiri: Kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto dan Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede yang juga kuasa hukum PT SIM, Dr. Yanto Ekon / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Kuasa Hukum PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Khresna Guntarto menyebut keterangan saksi Zet Sony Libing dalam sidang yang terkait PT SIM yang disebut tidak membayar kontribusi selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2017 adalah tidak benar.

Khresna menegaskan PT SIM telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanian kerja sama (PKS) yang telah disepakati, dimana pembayaran kontribusi tahunan dilakukan oleh PT SIM dimulai pada tanggal Hotel Plago beroperasi.

Diketahui, Pemprov NTT dan PT SIM melakukan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) pada 2014 lalu, meski perjanjian mulai berlaku sejak saat itu, Hotel Plago baru beroperasi pada tahun 2017.

Baca juga: Frans Salem Klaim Sebelum Dibangun Hotel Plago, Pantai Pede Hanya Tanah Kosong, “Tak Menghasilkan”

“Lalu terjadi pembayaran untuk tahun 2018 dan 2019,” ujar Khresna, Jumat, 26 Januari 2024 usai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca juga:  Pemkot dan DPRD Kota Kupang Tanam Ratusan Pohon di Taman Nostalgia

Sementara di tahun 2020 PT SIM sudah tak membayar kontribusi karena telah di PHK.

“Hal itu bisa dibuktikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merujuk pada audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT yang mengakui ada grace periode yang mana belum memiliki kewajiban membayar di tiga tahun pertama, yakni 2014 hingga 2016,” jelasnya.

Baca juga: Frans Salem, Zet Libing dan Johana Lisapaly Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Dalam hasil audit BPKP NTT yang dipakai tersebut juga mengakui terjadi pembayaran Rp255 juta per tahun di tahun 2017, 2018 dan 2019 oleh PT SIM kepada Pemprov NTT.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Perjuangkan Kuota Tambahan Sekolah Kedinasan & Seleksi Masuk TNI/Polri untuk Anak NTT

“Hanya saja dalam Dakwaan tersebut BPKP NTT melakukan audit pada 2023 dengan mengacu pada kesimpulan penilai Pemprov NTT yang beranggapan nilai kontribusi tahunan adalah Rp1,5 miliar per tahun, sehingga disimpulkan secara sewenang-wenang terjadi kerugian negara dari kontribusi yang seharusnya diperoleh sejak 2017-2022 sejumlah Rp8,5 miliar,” ungkap Khresna.

“Padahal, sudah ditetapkan di dalam PKS mengenai kontribusi tahunan itu adalah Rp255 juta per tahun. Penilaian tersebut sudah sesuai dengan aturan. Kemudian, pada faktanya PT SIM telah di PHK dan bangunan telah diambil alih Pemprov NTT,” tambah Khresna.

Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota dan BKAD Kota Kupang, Kejati NTT Sita 35 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Aset

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede sekaligus Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dr. Yanto M.P Ekon, S.H., M.H., menegaskan, penuntut umum menutup mata adanya bangunan Hotel yang sudah berdiri tegak dan diambil alih Pemprov NTT.

Baca juga:  Tenggelam Saat Mancing, Mantan Bupati TTU Ray Fernandes Ditemukan Meninggal Dunia

Ahli hukum kenamaan NTT itu menyebut yang membuat pendapatan daerah hilang dari Hotel Plago merupakan perbuatan Pemprov NTT di bawah naungan Gubernur Viktor Laiskodat (VBL) yang telah melakukan PHK terhadap PT SIM dan menunjuk mitra baru PT Flobamor yang ternyata tidak memberikan kontribusi apapun.

“PT SIM sudah membangun Hotel senilai Rp25 miliar tidak boleh diabaikan begitu saja. Apakah Pemeprov NTT dapat berlaku seperti preman, merampas bangunan jotel begitu saja dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menuduh orang korupsi dengan sewenang-wenang.” tutup Yanto.♦gor

Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI