EXPONTT.COM – DPRD Kota Kupang berkoordinasi dengan Pemkot Kupang melalui Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, memfasilitasi para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal pemberkasan surat keterangan bebas narkoba.
Para PPP tahap I yang jumlahnya mencapai 211 orang ini sebelumnya telah melengkapi berkas pada Desember 2021 lalu, namun pengangkatannya ditunda oleh Pemerintah Kota Kupang hingga tahun 2022, karena belum adanya anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung mengungkapkan, para PPPK sempat merasa kesulitan dikarenakan proses pemberkasan membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Baca juga: Notaris Alberth Riwu Kore Bebas Dari Tahan Polda NTT, Penyidik Tak Punya Cukup Bukti
Untuk itu, pihak DPRD Kota Kupang bersama Pemkot Kupang bekerja sama dengan BNN Kota Kupang untuk memfasilitasi pemeriksaan para PPPK untuk kepentingan kelengkapan berkas.
“Ada kerja sama antara BNN Kota Kupang dan Kesbangpol atas permintaan saya dalam prosesnya, untuk membantu teman-teman PPPK yang mengalami kesulitan dalam proses pemberkasan tahap 1 ini yang jumlahnya 211 orang,” ujar Yuven yang ditemui di gedung DPRD Kota Kupang, Senin 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, untuk mengurus berkas mulai dari surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas rohani dari RSJ hingga surat keterangan sehat jasmani dari RS para PPPK harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 2 juta. Jumlah ini dinilai Yuven sangat tinggi dan cukup membenani para PPPK.
Baca juga:Paus Fransikus Doakan Para Korban Tragedi Kanjuruhan
Untuk itu pihak Pemerintah Kota Kupang bekerja BNN Kota Kupang untuk memfasilitasi para PPPK. BNN Kota Kupang pun menyiapkan tenaga kesehtannya yakni dokter dan perawat tanpa ada pungutan jasa kerja. Para PPPK hanya membelikan alatnya yang harganya berkisar Rp 130 ribu.
“Saya kira ini luar biasa dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman PPPK dan saya kira ini juga bentuk komitmen dari BNN Kota Kupang untuk membangun kolaborasi dengan Pemkot Kupang dan kita di DPRD Kota Kupang dan bagian dari pelayanannya kepada masyarakat Kota Kupang,” tuturnya.
Para PPPK yang berjumlah 211 dari tahap satu ini mendatangi gedung DPRD Kota Kupang untuk melakukan tes narkoba yang dilakukan tenaga BNN Kota Kupang.
Baca juga:Penyelundup sapi ilegal asal Bima Diringkus Polisi
Yuven mengungkapkan, para PPPK telah melakukan proses pemberkasan di awal Desember 2021. Namun karena ada surat penundaan yang diajukan Pemkot Kupang ke BKN yang kemudian secara otomatis dokumen tersebut kadaluarsa. Hal ini mengakibatkan berkas tersebut tidak masuk di dalam sistem pemberkasan untuk difinalisasi di BKN.
“Kalau pemberkasan ini tidak selesai karena ketidakadaan biaya, maka mereka punya nasib gugur. karena itu saya mencoba melihat ruangnya ada di mana untuk membantu mereka,” kata Yuven.