Nasib 933 PTT di Kota Kupang Masih Mengambang, Penjabat Wali Kota Tak Bisa Beri Kepastikan Waktu

Suasana RDP DPRD Kota Kupang dan Pemkot Kupang, diikuti puluhan PTT, Jumat 24 Maret 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, memastikan dalam waktu dekat SK Pengangkatan 933 Pegawai Tidak Tetap (PTT) SK Pengangkatan 933 PTT. yang diangkat pertama kali dari tahun 2019 segera dikeluarkan dala waktu dekat.

Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kupang, Jumat 24 Maret 2023.

Tampak dalam rapat, ratusan PTT lingkup Pemkot Kupang mengikuti jalannya RDP.

Baca juga: Dewan Masjid NTT Minta Pengurus Masjid Kecilkan Pengeras Suara Selama Ramadhan

George Hadjoh mengatakan, semua PTT sudah terproses diawal dan sudah masuk apbd 2023. “Pemerintah telah mengalokasikan anggran pada 2023 untuk 2514 PTT. 2514 PTT. Jadi secara pembiayaan itu ada,” ucapnya.

Meski begitu, dirinya tak bisa menyebut secara pasti kapan tepatnya SK 933 PTT akan dikeluarkan.

“Kita masih berproses. Yang penting bukan kapan selesainya, yang penting itu mereka terakomodir dari Januari sesuai dengan mereka punya tugas,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan Pemkot harus mengambil langkah dengan hati-hati. “Mengingat kita diperhadapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur tentang larangan pengangkatan pegawai Non-ASN,” jelasnya.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur: Mengenang Orang yang Telah Tiada

Terkait hal tersebut dirinya mengaku telah bersurat kepada Menpan-RB untuk mendapatkan kepastian agar dikemudian hari dirinya tidak dipidana karena kurangnya komunikasi dan berbenturan dengan aturan.

Lebih lanjut, ia mengaku telah mendapatkan surat balasan dari Kemenpan-RB pada 8 Maret 2023 lalu. Namun, lanjut George, dalam surat tersebut tidak disebutkan secara tegas menolak ataupun menerima.

“Tetapi ada poin disebutkan, meminta pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga Non-ASN, apabila masih terdapat kekurangan pegawai, untuk mencapai tujuan organisasi, silahkan mengusulkan dengan mekanisme pememnuhan ASN. Itu artinya dia secara tidak tegas menolak pengangkatan pegawai Non-ASN,” jelas George.

Untuk itu dirinya menegaskan, Pemkot masih mencari jalan yang aman terkait pengangkatan PTT. “Begitu kita aman maka kita jalankan. Hari ini secara komsideran baru kita atur SK-nya ” ucap George.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Kampanye Aksi Bergizi, Julie Laiskodat Gandeng Dinkes NTT Kunjungi SMAN 6 Kupang