Pria di Ngada Tega Hamili Keponakannya Sendiri, Ini Kronologinya

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

EXPONTT.COM – SL (14) warga Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru mengetahui dirinya hamil setelah kurang lebih delapan bulan usai dirinya dirudapaksa pamannya.

AM (52) yang juga warga di desa yang sama dengan SL, tega merudapaksa dan menghamili keponakannya sendiri SL. Peristiwa itu terjadi saat SL menginap di rumah pamannya yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Ray Artika SH, Kamis 9 September 2021 mengatakan peritiwa itu saat ini ditangani Polres Ngada sesuai laporan polisi.

“Laporan sudah kita proses. Korban sudah divisum dan diperiksa. Sementara pelaku sudah kita amankan dan kita tahan,” ungkap Iptu I Ketut Ray Artika SH,.

Menurut pengakuan korban, pencabulan terjadi sekitar akhir bulan Januari 2021 lalu, saat korban menginap di rumah pamannya di Desa yang sama. Saat itu ia bermaksud menemani saudara sepupunya yang merupakan anak pamannya.

Baca juga: Hasil Pemilihan Wali Kota Darwin, Bagaimana Nasib Amye Un?

Saat tengah malam, sang paman mendatangi kamar tempat korban tidur dan mencabuli serta merudapaksa korban

Setelah beberapa lama, pada akhir Agustus lalu korban diketahui hamil.

Pada Senin 30 Agustus 2021, korban yang selama ini tinggal dengan neneknya, RO (57), memberitahu kalau perutnya semakin hari semakin membesar. Neneknya menyarankan kepada korban untuk ke tukang urut.

Keesokan harinya pada Rabu 1 September 2021 korban diantar oleh kerabatnya W (30) ke rumah tukang urut YW (70) di desa Waepana, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada.

Baca juga: Pemerintah Pusat Dorong Daerah PPKM Level 1-3 Laksanakan PTM Terbatas

Dari situ diketahui korban sedang mengandung. Hal itu kemudian diberitahukan kepada neneknya. Sang nenek bersama keluarga lalu memeriksanya ke Puskesmas Soa untuk memastikan hal tersebut.

Korban pun akhirnya menceritakan siapa yang sudah menghamilinya. Hal itu membuat sang nenek mendatangi Polsek Soa dan melaporkan kejadian tersebut.

Sesuai dengan laporan itu, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Tersangka juga sudah ditahan.

Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Praturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002.

Baca juga: Lima Kelurahan di Kota Kupang Zona Hijau Covid-19, 16 jadi Zona Kuning

Tersangka juga bisa dikenakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Iptu I Ketut Ray Artika.

digtara.com