Pilkada Kota Kupang: PKB Akan Umumkan Partai Koalisi

Ketua DPC PKB Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek pose bersama tim penguji UKK DPP PKB, di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 / foto: istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera menyatakan sikap dan mengumumkan koalisi di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) , Theodora Ewalde Taek, mengungkapkan, semua bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, yang telah mendaftar ke PKB termasuk dirinya telah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB di Jakarta, pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca juga:  Perumda Air Minum Kota Kupang Pastikan Aliran Air Tidak Keruh dan Berkapur

Ewalde Taek menjelaskan, semua yang mendaftar di PKB sudah mengikuti UKK di pusat, hal ini tentu bukan hanya dijalankan di PKB saja, tetapi juga dilakukan oleh partai lain.

Baca juga: PKB Diisukan Usung George Hadjoh ke Pilwalkot Kupang, Ketua Desk Pilkada Buka Suara

“Dan untuk kali ini, PKB menganut versi yang berbeda, seluruh proses UKK dilakukan oleh DPP PKB, sehingga semua yang mendaftar di PKB, semua mendapatkan undangan untuk mengikuti UKK di DPP,” jelasnya saat diwawancarai, Minggu, 2 Juni 2024.

Baca juga:  Pemkot Kupang Siapkan Kuota Beasiswa untuk 885 Mahasiswa, Ini Syaratnya

Dirinya memastikan, pekan ke dua Bulan Juni ini, DPC PKB Kota Kupang sudah menyatakan sikap dan mengumumkan untuk berkoalisi dengan partai apa. “Karena untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot, partai harus berkoalisi,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Walde, DPC PKB Kota Kupang menunggu hasil UKK dari DPP PKB, terkait dengan rekomendasi, kepada calon yang sudah mengikuti UKK.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang: Bildad Thonak Susul Jeriko dan George Hadjoh Daftar ke PKB

“Hasilnya tidak bisa dipastikan kapan, karena pendaftar di PKB cukup banyak, sehingga DPC PKB Kota Kupang menunggu saja,” pungkasnya

Baca juga:  Dinyatakan Lolos Seleksi, 4 Peserta CPNS di Pemprov NTT Malah Mengundurkan Diri

Diketahui, PKB Kota Kupang memperoleh lima kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu. PKB masih membutuhkan tiga kursi tambahan untuk bisa memenuhi persyaratan 20 persen ambang batas pencalonan Kepala Daerah.(*)

Baca juga: Batas Juni 2024, Bagaimana Jika Tak Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP?