EXPONTT.COM – Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, meminta penyelenggara sekolah untuk tidak menggunakan logika bisnis dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Hal itu disampaikan Darius menanggapi kasus 24 siswa SMA Negeri 2 Maumere, NTT, yang tak diperbolehkan ujian karena belum melunasi tunggakan uang sekolah sebesar Rp 50 ribu yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Ombudsman NTT ini mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan di seluruh NTT agar sekolah-sekolah tidak menghubungkan penilaian atau prestasi akademik peserta didik dengan pungutan atau biaya sekolah.
Baca juga: Perempuan di Pilkada Kota Kupang, Geser Dominasi Pria
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, khusus di Pasal 52 telah diatur, ‘Pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk pemerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan’,” jelas Darius dalam keterangannya tang diterima Senin, 22 April 2024.
Ia menjelaskan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa adalah amanat konstitusi. Untuk itu, lanjut Darius, logika dalam penyelenggaraan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis yang menahan pemberian barang atau jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran.
“Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberikan siswa ujian karena belum membayar iuran komite,” tegasnya.
Menurutkan perihal uang sekolah adalah urusan orang tua atau wali dan jangan dibebankan kepada anak-anak. “Silahkan pihak sekolah memanggil orang tua untuk melunasi iuran komite tersebut tanpa mengaitkan hak anak-anak untuk mengikuti ujian sekolah,” jelasnya.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi hal ini jika masih terjadi. “Ayo awasi, tegur dan laporkan jika masih ada anak-anak yang dipulangkan karena belum membayar iuran komite,” pungkasnya.(*)
Baca juga: ASDP Kupang Ambil Langkah Tegas Terkait Pungutan Liar oleh ABK