Pembunuh Astri dan Lael Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kapolda NTT

astri dan lael
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif bersama Jajaran mengunjungi keluarga Astri Manafe dan Lael

EXPONTT.COM – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT telah menjerat Randy, pelaku pembunuhan Astri dan Lael dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga Astri dan Lael protes dan meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan, “Ketika kita menetapkan tersangka, harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti,” ujar Lotharia, di hadapan ayah, ibu, kakak serta keluarga Astri saat mengunjungi kediaman keluarga Astri dan Lael.

Lotharia juga mengatakan terus melakukan pengembangan kasus itu, dengan terus memeriksa saksi dan gelar perkara.

Baca juga: Ricuh Hingga Aksi Telanjang Dada Mama-mama Warnai Aksi Protes Warga Nagekeo

“Kita punya waktu yang cukup. Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini,” kata Lotharia.

Dalam kesemptan itu Lotharia pun memberikan pemahaman kepada keluarga, terkait alur kasus itu.

“Mari kita laksanakan ini sesuai proses hukum, bantu kita, kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

“Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap. Kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri transparansi berkeadilan dengan mengikuti proses hukum,” tambahnya.
kompas.com

Baca juga: Serius Tangani Kasus Kematian Astri dan Lael, Kapolda NTT Kunjungi Kediaman Keluarga