Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Tinus Tanaem

tinus perko
Yustinus Tanaem saat digiring ke Polda NTT

EXPONTT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi yang menghukum pidana seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Oelamasi sebelumnya menuntut Tinus dengan hukuman mati.

“Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu 2 Februari 2022.

Baca juga: Masa Penahanan Randy Badjideh Diperpanjang, Kejati NTT Masih Meneliti Berkas Pembunuhan Astri dan Lael

Pada Senin 31 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Tinus Tanaem.

Vonis tersebut atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Abdul menjelaskan, terdakwa Tinus melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Pantai Wisata Fatukolo Kupang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Atas putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Tinus Tanaem, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.

“Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis,” kata Abdul Hakim.

Menurutnya, Kejati NTT Yulianto, tidak menolerir terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sadis seperti yang dilakukan Tinus.

Baca juga: Tersangka Ketiga Penganiayaan IRT Hingga Meninggal di Kabupaten Kupang Ditangkap, 1 Tersangka Masih Buron

Sebagai informasi, terdakwa Tinus Tanaem melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis. Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji.
republika.co.id

Baca juga: Vonis Seumur Hidup dari Hakim dan Permintaan Maaf Tinus Perko untuk Keluarga Korban