EXPONTT.COM, KUPANG – Tim kuasa hukum Marthen Konay menyebut pihaknya menghormati putusan hakim dalam praperadilan yang telah dibacakan pada Selasa, 7 November 2023 sore.
Sidang praperadilan dengan nomor: 06/pid.pra/2023/pn dengan pemohon tersangka Marthen Konay dan termohon Polres Kupang Kota ditolak oleh Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 7 November 2023.
Dengan putusan itu, Marthen Konay tetap menjadi tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada 15 September 2023 di Oesapa, yang menyebabkan meninggalnya Roy Herman Bole.
Baca juga:Permohonan Praperadilan Ditolak, Marthen Konay Tetap Jadi Tersangka
“Kita hormati dan karena memang tidak ada upaya hukum lain dari putusan praperadilan ini,” kata Ketua tim kuasa hukum tersangka Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi, Selasa, 7 November 2023 malam.
Meski begitu, tim kuasa hukum mempertanyakan bukti voice note yang tidak pernah dimunculkan sejak kasus bergulir hingga saat sidang praperadilan berlangsung.
Pasalnya voice note yang diduga berisi perintah untuk melakukan penyerangan dari Marthen Konay kepada tersangka Ruben logo merupakan salah satu barang bukti yang menjerat kliennya menjadi tersangka dan dituduh sebagai aktor intelektual dalam kejadian penyerangan yang juga menyebabkan empat unit motor dibakar.
Baca juga:Surat Sakti Tentang Kebenaran Dan Sidang Keputusan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi
Fransisco Bessi mengatakan dari semua bukti yang telah diserahkan pihak kuasa hukum Marthen Konay dan dari pihak Polres Kupang Kota dalam praperadilan, bukti voice note hingga saat ini belum pernah dimunculkan.
Bahkan Sisco menyebut bukti voice note antara Marthen Konay dan Ruben Logo yang diduga berisi perintah untuk menyerang tidak pernah ada.
“Apakah ada bukti pembicaraan antara Marthen Konay dan Ruben Logo? Ini belum jelas dan tidak ada,” tegas Sisco.
Untuk itu, dirinya berharap voice note yang menjadi salah satu bukti untuk menjerat Marthen Konay bisa dimunculkan jika memang ada, agar tidak menjadi ganjalan bagi semua pihak.
“Menurut saya perlu di-push lagi, khususnya Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan kasus ini, agar nanti saat berkas kasus ini dikirim ke kejaksaan tidak ada lagi kekurangan formil, materil dan lainnya, sehingga nanti kita uji semua di dalam persidangan, agar kasus ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Hajar NTB, Tim Futsal Putra NTT Melaju ke PON 2024