Tolak Damai, Paul Dima Akan Hadapi Jerry Manafe di Pengadilan

Ketua Ormas Pelopor Pejuang Bangsa Perwakilan NTT, Melky Nona dan Kuasa Hukum Paul Dima, Rudi Tanoubessi saat konferensi pers, 8 November 2023 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Paul Dima, Rudy Tonubesi pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang akan berjalan terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.

Sebelumnya kedua belah pihak sempat bersepakat untuk damai pada hari Minggu, 5 November 2023 namun hal itu ditolak dikarenakan draf perjanjian yang hendak disepakati kedua belah pihak hanya menguntungkan Jerry Manafe sebagai pihak yang sebenarnya tidak lagi memiliki wewenang dalam yayasan tersebut.

“Saya dikirimi draf perjanjian damai. Dalam surat itu saudara Jerry Manafe memposisikan diri sebagai ketua yayasan pada tahunnya, sedangkan jabatan Jerry Manafe di yayasan telah berakhir di Tahun 2012 maka apapun tindakan yang dilakukan sesudah tahun itu tidak punya wewenang,” jelasnya, saat konferensi pers, Rabu, 8 November 2023.

Baca juga: Izhak Rihi Segera Melapor “Penuduh dan Pemfitnah” Dirinya Ke Polisi

Paul Dima juga mendapatkan dukungan besar Ormas Pelopor Pejuang Bangsa Perwakilan NTT dalam menghadapi kasus ini.

Diketahui perseteruan keduanya bermula saat Paul Dima menyebut Jerry Manafe menggelapkan aset milik Yayasan Misi Agape secara terbuka di media sosial. Disebutkan aset yayasan yang digelapkan Jerry Manafe sebesar Rp3,7 miliar yang dialihkan ke rekening pribadi.

Rudy juga menjelaskan, Paul Dima dan pengurus yayasan berusaha mengamankan aset-aset yayasan, termasuk keuangan. Apalagi, hal itu dilakukan setelah ada rapat lengkap anggota aktif yayasan misi agape (jemaat), yang juga dihadiri oleh badan pengawas, anggota kehormatan dan badan pengurus.

Baca juga: Tritunggal Menyertai Trio, Amos, Izhak dan Eddy

Rapat lengkap itu merekomendasikan antara lain; soal pembangunan gereja, mengaktifkan kembali yayasan misi agape dan juga menata kembali sekolah yang dikelolah oleh Yayasan Misi Agape.

“Klien saya, Paul Dima berusaha mengamankan aset-aset yayasan itu. Tapi dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan, lalu Jerry Manafe ajukan laporan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu,” tegas Rudy.

Menurutnya, dari konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan delapan tersangka lain, terdapat kejanggalan terutama tidak ada unsur memalsukan surat Yayasan Misi Agape.

Baca juga: Amos Corputy, ”Terima Kasih Saya Dipecat Karena Membela Kebenaran“

Padahal, lanjut Rudy, tuduhan pemalsuan itu obyeknya adalah SK yang diterbitkan dengan kop yayasan misi agape. Di mana dalam diktum memperhatikan ada frasa bahwa memperhatikan rapat anggota lengkap. “Ini kan sah, bukan pemalsuan,” ujar Rudy Tonubesi.

Kejanggalan itu tampak jelas saat pihak yang mewakili jemaat Agape membuat laporan polisi. Tapi dikembalikan karena tidak ada legal standing. Deliknya penggelapan.

Baca juga: Tritunggal Menyertai Trio, Amos, Izhak dan Eddy

Rudy menjelaskan, sebagai advokad, akan bertindak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, dalam kasus ini ada perebutan aset yayasan. Sebab sesuai Akta No 3 Tahun 2011, yang menjadi status hukum Yayasan Misi Agape, disepakati bahwa Akta No 3 itu belum dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU Yayasan. Dalam Pasal 71 tentang Ketentuan Peralihan, jelas Rudy, diatur bahwa badan hukum berbentuk yayasan yang telah ada sebelum UU Yayasan, maka diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan semangat UU Yayasan.

“Nah, di sini bisa dilihat siapa yang paling berhak melakukan berbagai aktifitas mengatasnamai yayasan misi agape, termasuk aset-asetnya. Karena itu, sedang terjadi perebutan aset yayasan,” katanya.

Sebagai informasi, setelah kepengurusan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022. Dan selama itu tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.

Baca juga: Dishub Kota Kupang Tertibkan Kendaraan Angkutan Tak Layak Jalan

“Karena itu, apa yang dilakukan Jerry Manafe diluar kewenangannya. Artinya tindakannya tidak sah karena dia telah selesai masa jabatannya sebagai Ketua Yayasan pada tahun 2012. Jadi apa yang dilakukan setelah 2012 itu harus dipertanyakan siapa itu si Jerry Manafe,” tegas Rudy Tonubesi.

Dirinya menegaskan pihaknya siap menjalani proses hukum melawan Jerry Manafe dan tidak akan mengambil langkah praperadilan.♦gor

Baca juga: KPP Pratama Kupang Juara 1 Pelayanan Terbaik se-Nusa Tenggara