EXPONTT.COM – Marlin Bela Wawo (30), seorang ibu rumah tangga di Bogorwatu, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang wanita saat sedang tidur di bale-bale rumah tinggalnya, Senin, 15 Juli 2024.
Dua pelaku pengeroyokan diketahui adalah Maria Tada dan Agnes Monila Katoda yang juga warga Bogorawatu, Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Andri Robinson Fangidae, yang menangani kasus pengeroyokan ini mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, saat itu, korban sedang tidur di bale-bale rumahnya, kemudian datang dua pelaku ke rumah korban.
Baca juga: 8 Ekor Buaya NTT Dikirim ke Sumatera Selatan, Ini Alasannya
Tanpa banyak bahasa, kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah bambu. “Kedua pelaku memukul korban dengan kayu bambu pada bagian belakang, tangan kanan dan tangan kiri sambil keduanya memaki-maki korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
Tak sanggup melawan, korban hanya pasrah menerima pukulan tanpa perlawanan. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi di Polsek Lamboya dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan kasus penganiayaan ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/26/VII/2024/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
Baca juga: Kakek di Nagekeo Setubuhi Siswi SMA Berulang Kali Selama Tiga Tahun
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka memar pada lengan kiri dan kanan,” ujar kasat Andri Robinson.
Disebutkan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi salah paham terkait bahasa makian yang dilontarkan oleh korban terhadap para pelaku. Korban sendiri sudah ke Puskesmas menjalani visum. Penyidik juga sudah memeriksa para saksi dan kedua pelaku.(*)
Baca juga: Curi 7 Unit Laptop Milik SMPN 1 Nita Kabupaten Sikka, 2 Pemuda Ditangkap Polisi