Segera Sidang, Berkas Banding Randy Badjideh Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Kupang / foto: google

EXPONTT.COM – Terpidana Randy Badjideh resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang, yang memvonis hukuman mati padanya atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Berkas banding telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa 20 September 2022.

Humas Pengadilan Tinggi Kupang, Bagus Irawan, menjelaskan, berkas perkara pidana dari Pengadilan Negeri Kupang telah dilimpahkan.

“Perkara banding pidana dari PN Kupang atas nama Randy Suhardy Badjideh atau Randi sudah dilimpahkan hari ini Selasa 20 September 2022 dari PN Kupang,” kata Bagus Irawan, mengutip victorynews.id.

Baca juga:5 Hari Menghilang, Siswi SMP di Kota Kupang Dicabuli Sopir Angkot

Bagus mengatakan, saat ini pihak Pengadilan Tinggi Kupang, tengah mempersiapkan majelis hakim pada tingkat banding untuk memeriksa perkara ini.

“Saat ini PT Kupang, sedang menunjuk Majelis Hakim pada tingkat banding untuk memeriksa perkar tersebut di PT Kupang maksimal sesuai Kuhap selama 90 hari,” jelasnya.

Meski egitu, pihaknya tidak dapat memberiahukan identitas majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan.

“Nama majelis banding yang bersidang atas arahan pimpinan, tidak bisa kami sampaikan ke publik. Untuk faktor keamanan dan indenpedensi hukum dalam memutus perkara. Tapi, hakim yang dipilih adalah hakim senior dan berintegritas baik dan berpengalaman,” terang Bagus.

Baca juga:Buang Bayi di Sungai, Siswi SMK di Sikka Ditangkap Polisi

Ia mengaku, untuk nama-nama majelis hakim banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kupang akan disampaikan pasca pembacaan putusan.

“Nama-nama akan disampaikan pasca pembacaan putusan. Kami akan mengumumkan putusan setelah majelis tingkat banding menutus perkara tersebut,” tandasnya.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Gadis di Alor Terancam Hukuman Kebiri, Ini Penjelasannya

Baca juga:Berkas Sudah Lengkap, Ira Ua Terancam Penjara Seumur Hidup