Kadis Peternakan TTS minta peternak wajin miliki identitas

Bupati Timor Tengah Selatan, Ir. Paul V.R Mella melalui Asisten Tata Pemerintahan Umum kabupaten TTS Drs. Frans M. Oematan, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Publik rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten TTS tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan, Senin 25 Juli 2016 bertempat di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS. Hadir pada kesempatan tersebut para Pimpinan SKPD, para Camat, para Kepala Resor Peternakan, para pemilik ternak di seputaran kota Soe serta  undangan lainnya.
Asisten Tata Pemerintahan Umum Kabupaten TTS Drs. Frans M. Oematan, M.Si pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa identitas merupakan bagian dari proses pendataan untuk menghadirkan suatu data yang akurat melalui proses administrasi, sehingga dapat diketahui keberadaan yang jelas. Hal tersebut juga berlaku bagi hewan maupun ternak yang ada di kabupaten TTS, sehingga diperoleh data riwayat ternak secara lengkap, dari vaksinasi dan kesehatan untuk kemudian dapat dijadikan acuan data jumlah populasi sapi, agar selalu diperoleh data terkini dan otentik.Berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten TTS tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan, Asisten maka Frans Oematan kembali menegaskan bahwa hal ini sangat perlu untuk dilakukan, karena sistem pemeliharaan ternak yang dilakukan oleh masyarakat kita selama ini belum tertib dan pemilik ternak juga belum secara maksimal mendaftarkan ternak yang dimilikinya ke Dinas Peternakan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah peternakan dan kesehatan hewan seperti perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan kabupaten TTS drh. Benyamin Bili, M.Si pada kesempatan tersebut dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa jenis ternak yang mendapatkan kartu identitas kepemilikan  ternak adalah ternak besar yang meliputi sapi, kerbau dan kuda. Dikatakan bahwa setiap pemilik ternak wajib memiliki Kartu Identitas Kepemilikan Ternak (KIKT) dan wajib memiliki 1 Buku Kepemilikan Ternak (BKT)  untuk setiap ekor ternak yang dimilikinya sejak berumur 1 tahun. KIKT dan BKT tersebut diterbitkan oleh Dinas peternakan dan masa berlaku KIKT seumur hidup ternak sementara masa berlaku BKT tidak terbatas serta KIKT yang dikeluarkan harus diberi tanggal, bulan dan tahun serta dibubuhi tanda tangan oleh pemilik ternak, Kepala Desa/Lurah setempat dan Kepala Dinas.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten TTS, Yusak Banunaek,SH dalam materinya lebih focus pada tujuan perumusan ranperda tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan adalah untuk bagaimana menjaga kelestarian dan kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas ternak dapat tercapai secara optimal. Lebih lanjut Yusak Banunaek menambahkan bahwa  tentunya tujuan lain dari pada ranperda yang ada yaitu turut mengatur proses pengendalian dan pelestarian sumber daya ternak sehingga lebih terarah, serta meminimalisir upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular melalui ternak, untuk dapat menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan bahan asal ternak, tambahnya. ♦ vic