Kalah di Praperadilan, Ira Ua Tetap Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

ira ua
Ira Ua / foto: rakyatntt.com

EXPONTT.COM – Ira Ua akhirnya kembali menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, usai hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan istri Randy Badjideh itu.

Putusan praperadilan dibacakan Hakim Derman Parlungguan Nababan, Kamis 19 Mei 2022 pagi.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Derman Nababan saat membacakan amar putusan.

Baca juga:Evakuasi KM Sirimau Berjalan Sulit, Kapal Kembali Kandas di Batu Karang

Dalam putusan-nya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak relevan sehingga ditolak.

Hakim menyatakan, penyidik Polda NTT sebagai termohon sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” kata Hakim Derman.

Sidang putusan ini dipadati ratusan warga. Warga yang datang mayoritas adalah keluarga korban dan para aktivis yang sejak awal mengawal kasus ini.

Baca juga:Gara-gara Diputuskan Cintanya, Polisi di Sikka Aniaya Selingkuhan

Pemohon Ira Ua telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis 28 April 2022 lalu. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada 26 April 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, penyidik Polda NTT terlebih dahulu menetapkan suami Ira Ua, Randy Badjideh sebagai tersangka. Randy sudah menjadi terdakwa dengan dua kali menjalani sidang di PN Kupang.

Baca juga:Gubernur: NTT Masuk Kategori Miskin Bukan Karena Tidak Punya Potensi, Tapi Belum Dikelola Dengan Baik