Diduga Depresi Anaknya Dicabuli, Petani di TTS Nekat Minum Racun Rumput

timor tengah selatan

EXPONTT.COM – Diduga depresi karena kasus pencabulan yang dialami anak gadisnya yang masih di bawah umur, UT (39) peteni asal Desa Falas, Kecamatan Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat menenggak racun pembasmi gulma atau rumput hingga meninggal dunia.

Dilansir dari digtara.com, Kejadian itu terjadi pada Sabtu 19 Juni 2021 malam. Korban yang sempat dirawat di Puskesmas Niki-niki Kabupaten TTS akhirnya meninggal pada Seni 21 Juni 2021 dinihari WITA.

Menurut sang istri YK (36), pada hari Jumat 18 Juni 2021, dirinya bersama korban dan ankanya ke Kota SoE, Kabupaten TTS. Pada malam harinya YK dan anaknya pulang ke rumah namun korban tidak ikut pulang hingga hari Sabtu 19 Juni 2021 pagi. YK yang baru pulang dari kebun melihat suaminya duduk di dalam rumah sambil menangis.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Saat itu, YK melihat korban dalam keadaan mabuk dan mencium bau alkohol. Sang istri pun memilih keluar dari rumah dan duduk di depan dapur karena suaminya sering menganiayanya saat mabuk minuman keras.

Baca juga:Pria di Kupang Diterkam Buaya Saat Memancing, Ini Kronologinya

Namun tiba-tiba suaminya keluar dari dalam rumah dan berlari menuju ke belakang dapur sambil menunjukkan botol racun rumput bermerk Noxone di tangannya.

Baca juga:  Perhatian Besar Ansy Lema untuk Pendidikan NTT, Selalu Kunjungi Sekolah Saat Bersafari

Dan betapa terkejutnya ia setelah suaminya menenggak racun tersebut di hadapannya. Tak lama, suaminya itu terjatuh lemas, muntah-muntah dan buang air besar.

Ia sempat memberikan minyak kelapa kepada suaminya untuk diminum. Masih dalam kondisi lemah, kerabat dan warga membawanya ke Puskesmas Niki-niki.

Di Puskesmas Niki-niki, nyawanya tak tertolong lagi meskipun dokter sempat melakukan perawatan intensif.

Kapolsek Ki’e Iptu Sunaryo SH yang dikonfirmasi, Senin 21 Juni 2021, mengatakan, “Hasil interogasi terhadap dokter dan saksi-saksi di lokasi kejadian disimpulkan bahwa dugaan kuat korban meninggal dunia karena meminum obat noxone yang merupakan obat pembasmi hama (rumput).”

Baca juga:  Wacana Pembangunan Jembatan Palmerah Larantuka-Adonara Kembali Bergulir, Dapat Dukungan DPRD NTT

Kapolsek mengatakan dugaan penyebab korban melakukan itu karena depresi akibat permasalahan yang menimpa putrinya yang masih remaja.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Telah Dibuka, Ini Aturan dan Alur Pendaftarannya

Melalui YK diketahui bahwa korban sangat tertekan dengan kasus yang dialami anak kandung korban, D (16). Anaknya disetubuhi pemuda di desanya berinisial EK (26) pada Minggu 13 Juni 2021 lalu.

Kasusnya saat ini sudah dilaporkan ke Polres TTS.

♦digtara.com