“Aku dikatai munafik”

WJR

KADO terindah bagiku di April 2016 ini ialah difitnah dan dikatai munaik oleh oknum yang mengaku wartawan online. Kalimat fitnah keji dan jahat ditulis pada status media facebook, bisa dilihat pada gambar yang dimuat juga dalam cacatanku ini. Kalimatnya sangat keji, jahat dan bernada fitnah. Kasus pencemaran nama baik dan fitnah sudah aku lapor di Polda NTT Senin 25 April 2016.
Tindakan dan perbuatan keji dan jahat, harus mendapat hukuman setimpal. Entah mengapa aku difitnah dan menyebut nama saya. Sudah lebih dari 25 kasus atau 25 orang di Indonesia yang melakukan tindakan serupa sudah dikenai hukuman, walau telah minta maaf, baik lisan maupun tertulis. Padahal, bahasanya tidak terlalu tajam dan keji.
Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa: “Setiap  orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3)  UU ITE,” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 ayat (1) KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kasus ini menyeruak ketika banyak orang yang menelepon saya, bahwa seseorang berinisial Rey Milla dalam facebook menulis staus bernada fitnah dan pencemaran nama baik. Lebih kaget dan marah pada Senin 25 April 2016 ketika seorang wartawan mingguan memperlihatkan status di facebook dalam andoroidnya bahwa ada nada fitnah pada Senin 25 April 2016 ketika jumpa pers dengan Karo Humas Setda NTT. Tayangan di medis sosial dibaca banyak orang. Hati dan perasaan saya pribadi baik sebagai jurnalis maupun anggota keluarga terluka.
Ada pula seorang wartawan media online yang tamat sekolah pendeta menulis status yang diduga menyerang saya secara pribadi dengan nada,”Yang su pikun sonde usa ditanggapi ama,biasa tu sudah nafas2 teraakhir tu, prihatin sa.”
Kejam dan keji, membunuh karakter seseorang dari orang yang mengaku sebagai wartawan dan intelek. Mereka-mereka ini pernah saya jamu makan siang, pernah saya kasi uang walau hanya satu rupiah. Tak dapat dibantah. Tindakan dan perbuatannya tidak dapat ditoleransi. Harus diusut secara hokum pidana maupun perdata.
Penyidik sudah menerima laporan atas kasus ini dengan nomor laporan: STTL/123/IV/2016/SPKT Polda NTT tanggal 25 April 2016 oleh Joao Vrenggi Talan mengetahui PAUR I SPKT Matheus Anus, SH. Pemeriksaan dilanjutkan di bagian criminal khusus oleh penyidik Alfian. Dengan demikian, kasus ini segera ditangani penyidik bagian informasi teknologi atau IT. Saya tidak dapat mengampuni manusia jahat seperti ini, dan harus ditindaklanjuti secara hukum agar masyarakat paham bahwa tidak boleh melakukan fitnah, pencemaran nama baik melalui media sosial. ♦