Sampaikan Pembelaan, Direktur PT SIM Sebut Pembangunan Hotel Plago Tanpa APBD dan APBN

Sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo denga agenda pembelaan, Rabu, 27 Maret 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Heri Pranyoto, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago, kembali menegaskan, pembangunan Hotel Plago tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut ia sampaikan dalam pembelaan pribadinya yang dibacakan saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Dalam sidang dihadirkan pula terdakwa Thelma Bana, Lidya Sunaryo dan Bahasili Papan.

“PT SIM dalam berinvestasi untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN,” jelasnya.

Heri Pranyoto menyebut pihak tak memiliki niat jahat dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset Pemprov NTT seluas 31.670 meter persegi di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga:Sampaikan Pembelaan, Thelma Bana Sebut Kontribusi PT SIM Telah Lewati Kajian Tim

“PT SIM Ingin ikut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah Manggarai Barat, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berperan serta dalam terwujudnya pengembangan sektor pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Heri.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintervensi Pemprov NTT dalam mengambil kebijakan terkait pemanfaatan aset, Mulai dari mengikuti proses lelang paket pekerjaan pemanfaatan tanah milik Provinsi NTT melalui BGS pada tahun 2012, selanjutnya penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) yang Pertama dan Kedua pada tahun 2013 dan 2014, hingga dengan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan penetapan nilai kontribusi BGS sebagaimana PKS tanggal 23 Mei 2014 sebesar Rp 255 juta per tahun.

Baca juga:Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,5 Miliar, PH: Tidak Manusiawi

Terdakwa Heri Pranyoto juga mengaku tidak pernah menutup pintu untuk melakukan Addendum dan setuju untuk peningkatan Nilai Kontribusi Tahunan BGS.

Baca juga:  NasDem NTT Sampaikan Pernyataan Sikap Tanggapi “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”

“Saya selaku Direktur PT SIM dalam surat resmi kepada Gubernur NTT pada tanggal 13 Juni 2019 dan beberapa kali pertemuan rapat dengan Pemprov NTT terakhir tanggal 20 Januari 2020 bertempat di Kantor Gubernur NTT serta korespondensi dengan Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020, bahwa PT SIM tidak pernah menolak untuk melakukan Addendum dan setuju untuk peningkatan Nilai Kontribusi Tahunan BGS, tetapi memohon kepada Pemprov NTT untuk diberikan tenggat waktu untuk melakukan Addendum karena Hotel Plago yang kami bangun dan kami kelola baru beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2019 dan pada tahun 2020 adanya wabah Virus Corona yang melanda dunia yang sangat berimbas kepada dunia perhotelan di tanah air. Pada kenyataannya, Pemprov NTT tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada PT SIM pada tanggal 31 Maret 2020 dan mengambil alih Hotel Plago pada tanggal 18 April 2020 di tengah wabah Virus Corona yang melanda Indonesia, inilah yang mengantarkan saya masuk penjara,” jelasnya.

Baca juga:  NasDem NTT Sampaikan Pernyataan Sikap Tanggapi “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”

Dirinya juga menyinggung terkait fakta persidangan terkait penilai aset Pemprov NTT, Jacobus Makin, melakukan pernilaian secara subyektif. Jacobus Makin juga bukan penilai yang disepakati oleh para pihak dan bukan penilai yang independen, karena merupakan pejabat struktural di Pemprov NTT.

Baca juga:Jadi Ahli, Penilai BPAD NTT Kesulitan Jelaskan Perhitungan Kontribusi PT SIM kepada Majelis Hakim 

“Bahwa dalam fakta persidangan, Saudara Jacobus Makin mengakui bahwa penilaian nilai wajar tanah dilakukan secara subjektif dan nilai wajar tanah yang merupakan dasar untuk perhitungan nilai kontribusi diakul bukanlah sebagai nilal absolut atau nilai benar/salah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 68,”

Heri juga menambahkan Jacobus Makin juga dalam menghitung nilai kontribusi BGS tidak menggunakan formula tertentu sesuai Permendgri ataupun Permenkeu.

Preseden Buruk Investasi di NTT

Sementara itu, terdakwa Lidya Sunaryo menyebut apa kriminalisasi terhadap investor yang membangun Hotel Plago merupakan preseden buruk bagi semua investor yang berencana berinvestasi dan membangun NTT.

“Yang mulia, ketua dan anggota majelis yang saya hormati, secara pribadi saya merasa terzolimi dan sangat terluka atas sikap pemprov NTT. Bilamana tidak terjadi perbaikan pada cara bisnis Pemprov NTT maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi semua investor yang berencana berinvestasi dan membangun NTT,” jelasnya.

Baca juga:Penerbitan IMB Hotel Plago di Labuan Bajo Sudah Sesuai SOP

Dirinya mengungkapkan, meski hanya sempat beroperasi enam bulan Hotel Plago telah membawa dampak besar bagi masyarakat sekitarnya dengan lapangan pekerjaan dan merangsang pemerintah untuk lebih memajukan lagi NTT.

Baca juga:  Gubernur NTT Periksa Pajak dan Kelaikan Kendaraan Dinas

“Adapun harapan kami untuk berinvestasi di Provinsi NTT tidak semata-mata hanya urusan bisnis, akan tetapi untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat sekitar, mereka tidak dibilang lagi tertinggal, terluar dan termiskin. Bagaimana kami bisa berinteraksi dengan masyarakat sekitar memberikan lapangan kerja dan merangsang pemerintah Pusat dan Daerah untuk memajukan lagi NTT,” katanya.

Sementara itu Terdakwa Bahasili Papan menyebut pergantian kepala daerah menjadi salah satu unsur pihakndijadikan terdakwa dalam kasus yang kerugiannya tidak pasti dan nyata.

Baca juga:Pemegang Saham PT SIM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,5 Miliar, PH: Tidak Manusiawi

Bahwa untuk terhindar dari dugaan melakukan perbuatan hukum sebagai akibat dari kurang tertibnya pengarsipan di lingkungan pemerintah/pemerintah daerah, maka investor harus memiliki dokumen terkait berupa produk administari pemerintah/pemerintah daerah.

“Bahwa seperti perkara yang saya hadapi ini proses, kerjasama dimulai pada tahun 2012 dan setelah 8 tahun kemudian atau setelah pergantian unsur pimpinan di lingkungan Pemprov NTT dan karena belum mampu untuk mengikuti keinginan Pemprov NTT menaikkan nilai kontribusi tahunan, kami harus di PHK sepihak, tanah dan bangunan (Hotel Plago) serta fasilitas pendukung lainnya diambil alih dan bahkan dijadikan sebagai tersangka, terdakwa dan ditahan di rumah tahan negara,” ungkapnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada 2 April 2024 mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa. Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada 3 April 2024.♦gor

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Thelma Bana Sebut Kontribusi PT SIM Telah Lewati Kajian Tim