Soal Lahan SDN Tenau, Pemkot Kupang Tegaskan Takkan Penuhi Tuntutan Keluarga Lau

Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh menyatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak akan serta merta memenuhi keinginan keluarga Lau yang menuntut ganti rugi tanah yang telah dibangun SD Negeri Tenau, yang terletak di Kecamatan Alak.

Dirinya menegaskan, tanah tempat dibangunnya SDN Tenau merupakan kawasan konservasi milik pemerintah, sedangkan masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah hanya diberikan hak oleh pemerintah untuk mengolah tanah tersebut.

Menurutnya, keluarga Lau hanya asal mengklaim tanah itu tanpa memiliki bukti otentik.

“Kwitansi dan pelepasan hak (PH) itu bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan itu sertifikat. Sekarang bilang itu kamu punya tanah, memangnya kamu punya bukti?, kamu kelola tanah disitu bukan berati kamu punya,” ucap George, saat diwawancarai, Rabu, 31 Mei 2023.

Baca juga: Cegah Rabies Masuk Kota Kupang, Pemkot Segera Laksanakan Penutupan Akses HRP

Diketahui, keluarga Lau telah membuat laporan ke Polda NTT terkait hal tersebut beberapa waktu setelah penyegelan sekolah dibuka oleh Penjabat Wali Kota dan Kapolres Kupang Kota.

Menurut George, sejarah status kepemilikan tanah tersebut harus dibuka untuk mendapatkan titik terang kepemilikan tanah tersebut. “Harus ada upaya mengurai historis tanah ini,” tambahnya.

Terkait dengan status kawasan konservasi, George mengatakan, harus melihat kembali secara historis peralihan status tanahnya di masa lalu.

Dirinya meyakini, pemerintahan dimasa pembanugunan sekolah itu telah memiliki niatan untuk mengubah status kawasan tersebut dari kawasan konservasi menjadi lahan untuk pembangunan sekolah.

Baca juga: WALHI NTT Launching Buletin, Referensi Masyarakat Tentang Kondisi Alam NTT Saat Ini

“Pemerintah menjalankan pelayanan kepada masyarakat dan itu tanah negara. Negara menjalankan fungsi fasilitator dan regulator,” jelasnya.

Sebelumnya sekolah yang beralamat di Jalan Petrus Karels, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak tersebut di segel oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah, Selasa, 23 Mei 2023.

Disebutkan tanah tempat dibangunnya SDN Tenau merupakan milik kalurga Lau dan belum diberikan ganti rugi atas tanah tersebut.

Dari informasi yang didapatkan, keluarga Lau menuntut penggantian tanah sebesar Rp150 juta.♦gor

Baca juga: SMPN 21 Kupang Akan Adopsi Konsep Sekolah Jokowi, PPDB Angkatan Pertama Mulai Dibuka

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News