Kronologi Pria di Sumba Timur Cabuli Siswi SMA di Dalam Kelas, Pelaku Sudah Sering Beraksi

rudapaksa pencabulan
Ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM – Rabian Alsatry (26), warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian usai berbuat cabul kepada seorang siswi SMA.

Kejadian tersebut terjadi di dalam kelas di SMA PGRI Waingapu, Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

Kronologi

Saat itu, Rabu 17 Agustus 2022 pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA, korban yang diketahui berinisial RKPM (14) tiba di sekolah, namun karena pintu sekolah masih tertutup, korban memilih duduk di depan gerbang sekolah.

Baca juga:Diduga Korupsi Bantuan BNPB, Polisi Tahan Kepala BPBD Ende

Selang beberapa saat, pelaku melintas di depan sekolah. Pelaku yang melihat korban kemudian menghampiri dan bertanya-tanya pada korban.

Pelaku kemudian membantu membukakan pintu gerbang sekolah, setelah itu korban masuk dan duduk di pos penjaga. Pelaku pun pergi dari tempat itu.

Tak lama berselang pelaku kembali ke sekolah untuk memeriksa keberadaan korban. Pelaku mendapati korban sedang duduk di dalam kelas sendirian. Pelaku bertanya dan korban menjawab sedang menunggu temannya.

Baca juga:  Klasemen Akhir Grup ETMC XXXIII dan Jadwal 16 Besar Minggu 16 Maret 2025

Pelaku kemudian menawarkan diri menemani korban menunggu temannya. Namun Rabian memiliki maksud lain. Pelaku mendekat dan mencoba memeluk korban.

Baca juga:Dipaksa Minum Sopi, Siswi SMA di Alor Dicabuli 4 Pemuda

Korban kaget dan berteriak sehingga pelaku menutup mulut dan membanting tubuh korban di lantai hingga tertunduk. Pelaku kemudian mencabuli korban. Korban berusaha melawan dengan menggigit jari manis tangan kanan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, korban mengadukan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP-B/244/VIII/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2022 tentang perkosaan/pencabulan.

“Kita berhasil mengamankan Rabian tanpa melakukan perlawanan,” kata Salfredus, Senin 22 Agustus 2022

Baca juga:Profil Frengky Missa, Pemuda TTS yang Masuk Timnas Indonesia

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan pernah melakukan pencabulan serta pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban berinisial RIK (15), sesuai laporan polisi nomor : LP-B/119/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 8 Mei 2022.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dukung Perayaan Nyepi yang Akan Digelar PHDI 

“Kejadian tersebut juga sinkron dengan keterangan korban RIK,” tambah Salfredus Sutu.

Pelaku Sudah Sering Beraksi

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu  mengungkapkan, selain peristiwa ini, pelaku juga pernah melakukan pencabulan terhadap beberapa korban di jalan dengan cara meremas payudara saat sedang jalan kaki di depan kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga:George Hadjoh Resmi Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Masalah Sampah Jadi Salah Satu Program Utama

“Lebih dari 10 kali Rabian melakukan aksinya di depan kantor DPRD. Selain itu di sekitar jalan menurun Radamata (SMPN 2 Waingapu), Rabian melakukan aksi begal payudara sebanyak 15 kali. Di belakang ruko (depan museum) sebanyak lebih 20 kali. Jalanan menurun depan kantor Daerah-Matawai sebanyak dua kali dan di jalan Taman Kota sebanyak 5 kali,” ungkap Salfredus Sutu.

Baca juga:  Jadwal Pertandingan ETMC Jumat 14 Maret 2025, Penentuan Nasib Persap Alor dan PS Malaka

Dalam pengakuannya ke polisi, Rabian mengaku melakukan hal tersebut karena tidak mampu menahan nafsunya ketika melihat perempuan yang masih muda.

“Tersangka Rabian selalu melakukan hal tersebut setelah terpengaruh minuman keras,” tandas Salfredus Sutu.

Baca juga:Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

Kini pelaku telah diperiksa penyidik dan ditahan di sel Polres Sumba Timur untuk 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Rabian dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman sesuai pasal 82 undang-undang ini maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tutup Salfredus Sutu.

Baca juga:Diduga Korupsi Bantuan BNPB, Polisi Tahan Kepala BPBD Ende