Program TPS Ramah Lingkungan Berbasis Masyarakat Ala Kelurahan Oebufu

TPS Kelurahan Oebufu yang dimanfaatkan untuk Program TPS Ramah Lingkungan Berbasis Masyarakat / foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memulai inovasi dalam penanganan sampah yang berasal dari lingkungannya.

Terbaru, kelurahan yang terletak di tengah Kota Kupang itu menghadirkan program penanganan sampah “Ramah Lingkungan Berbasis Masyarakat” yang diluncurkan pqda bulan Oktober 2023 lalu.

Program tersebut dijalankan oleh badan pengurus dengan masing-masing tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan memanfaatkan tempat penitupan sampah sementara (TPS).

Baca juga: Buka Mall Pelayanan Publik, Penjabat Wali Kota Kupang Minta ASN Tidak Kerja Pakai Cara Lama

Lurah Oebufu, Zet Batmalo dalam wawancaranya mengatakan, program TPS Ramah Lingkungan, sampah rumah tangga dan tempat usaha di lingkup Kelurahan Oebufu akan difokuskan penitipannya di lahan pemerintah Kota Kupang samping Gelanggang Olahraga (GOR), yang terletak di wilayah RT 35 RW 09.

Di TPS tersebut, petugas atau badan pengurus akan memilah sampah organik dan sampah non organik untuk diolah sesuai peruntukannya sebelum sisanya diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak.

“Sampah organik nantinya akan diolah menjadi pupuk bokashi cair yang baik bagi kesuburan tanaman. Sementara yang non organik akan dipipihkan atau diproses menggunakan alat yang disediakan untuk selanjutnya dikirim ke Surabaya untuk didaur ulang,” kata Zet, Jumat, 17 November 2023.

Baca juga: Konflik Papua Untuk Kepentingan Politik Jakarta Dan Ekonomi Kapitalisme Hingga Menambah Deret Pelanggaran Ham

Menurut Zet Batmalo, dengan adanya TPS Ramah Lingkungan maka tidak ada lagi TPS liar yang dibuat masyarakat di tanah-tanah kosong maupun di tepian jalan protokol.

“Jadi nanti badan pengurus akan melakukan penjemputan sampah di masing-masing rumah warga dan tempat usaha yang ada di lingkungan Kelurahan Oebufu. Sampah tersebut akan diangkut ke TPS Ramah Lingkungan dengan kompensasi iuran bulanan dari masyarakat,” jelasnya.

Agar program tersebut dapat berjalan secara baik, lanjut Zet, dalam waktu dekat pihak kelurahan akan melakukan rembuk warga untuk membicarakan sekaligus menyepakati soal kontribusi warga terkait proses pengangkutan sampah yang dilakukan.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Turunkan Tunjangan Anggota DPRD, Segini Jumlahnya

“Menyangkut besaran nilai kontribusi, kami berencana mengusulkan Rp10 ribu per bulan untuk pengangkutan sampah rumah tangga, dan Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per bulan untuk pengangkutan sampah di tempat-tempat usaha,” terangnya.

Meski begitu dirinya mengaku membutuhkan peran serta masyarakat Kelurahan Oebufu utnuk mendukung penuh program ini dengan melakukan pemilahan sampah organik, sampah non organik dan sampah basah agar proses pemilahan di TPS Ramah Lingkungan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Selain itu, dengan adanya TPS Ramah Lingkungan juga diharapkan membantu pemerintah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang dalam melakukan pengangkutan sampah ke TPA Alak.

Baca juga: “Dirut Bank NTT Palsu”